DPWPKBSulutNEWS-Persoalan yang dihadapi nelayan kecil kembali menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam pertemuan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, jajaran Komisi II meminta pemerintah provinsi mempermudah proses pengurusan Gross Tonnage (GT) kapal kecil serta Kartu Kusuka yang menjadi syarat bagi nelayan untuk mengakses BBM bersubsidi.
Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD Bolmong Fraksi PKB, Supandri Damogalad, saat menghadiri rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Kamis (2/7).
Menurut Supandri, dua persoalan itu selama ini menjadi keluhan utama nelayan di wilayah pesisir Bolaang Mongondow. Proses administrasi yang dinilai berbelit membuat nelayan kesulitan memperoleh legalitas kapal maupun Kartu Kusuka, padahal kedua dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam menunjang aktivitas melaut.
“Nelayan kecil harus diperhatikan. Permudah semua urusan mereka, mulai dari pengurusan GT kapal kecil sampai Kartu Kusuka agar mereka lebih mudah mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Supandri.
Ia menilai, nelayan kecil merupakan kelompok yang paling rentan terdampak apabila pelayanan administrasi tidak berjalan maksimal. Karena itu, pemerintah diminta memberikan perhatian lebih kepada mereka.
“Jangan hanya fokus pada nelayan yang sudah besar. Pelayanan kepada nelayan besar memang penting, tetapi nelayan kecil yang setiap hari melaut dengan segala keterbatasan juga harus mendapat kemudahan. Mereka adalah penopang ekonomi masyarakat pesisir,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi yang disampaikan Supandry turut mendapat dukungan dari seluruh jajaran Komisi II DPRD Bolmong yang hadir, yakni Ketua Komisi II Fitri Koagow, Wakil Ketua Sutarsi Mokodompit, Sekretaris Sindi Mokoagow, serta anggota Inggrit Rapar, Cindy Kairupan, dan Novrita Simbala.
Mereka sepakat meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan langkah konkret untuk menyederhanakan proses pengurusan GT kapal kecil dan Kartu Kusuka sehingga tidak lagi menjadi hambatan bagi nelayan.
Komisi II DPRD Bolmong berharap kemudahan layanan tersebut dapat membantu nelayan menjalankan aktivitas melaut dengan lebih tenang, menekan biaya operasional, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Nelayan harus mendapatkan pelayanan yang mudah, bukan justru dipersulit oleh proses administrasi,” tutup Supandri.
BRO ADMIN DPW PKB SULUT



